Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Dukcapil 28 Mei 2021 566 kali Tugas Pokok dan Fungsi

1.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.

2 .  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: 

a.  perumusan kebijakan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;

b.  pelaksanaan kebijakan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;

c.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;

d.  pembinaan teknis di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;

e.  pembinaan kelompok jabatan fungsional;

f.   pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan 

g.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.