Tugas Pokok dan Fungsi

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.
2 . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan
di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan,
Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan
Administrasi Kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan,
Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan
Administrasi Kependudukan;
c. pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan,
Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
d. pembinaan
teknis di bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerjasama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Dokumen
Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
e. pembinaan kelompok jabatan fungsional;
f. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.